Senin, 25 Mei 2009 20:47
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara tentang fatwa hukum haram mengakses situs jejaring sosial, Facebook, yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jatim pada Jumat, 20 Mei lalu. Menurut PBNU, hukum Facebook bias haram kalau disalahgunakan.
Facebook, seperti juga jenis teknologi lainnya, merupakan alat semata. Ia bisa menjadi haram kalau disalahgunakan. Sebaliknya, menjadi halal jika bernilai manfaat dan kebaikan.
"Dalam agama, alat itu bersifat netral. Artinya, tergantung bagaimana alat itu digunakan," ungkap Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, kepada NU Online, di Kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (25/5).
Hasyim yang juga Pengasuh Pesantren Al Hikam, Malang, Jawa Timu, itu menganalogikan Facebook dengan pisau dapur. Jika digunakan untuk memasak, pisau tersebut justru membawa manfaat bagi orang yang mengunakan.
Sebaliknya, lanjut dia, jika digunakan membunuh orang, maka pisau dapur itu akan menjadi masalah. "Kalau pisau digunakan untuk masak apa salahnya, tapi kalau untuk membunuh, bisa jadi barang bukti (pembunuhan)," jelasnya.
Dikatakannya, hukum Facebook sama dengan menggunakan alat-alat lainnya, seperti telepon seluler. Jika digunakan untuk kebaikan, alat komunikasi itu justru membawa manfaat yang sangat besar. "Jadi, tergantung penggunaannya. Yang penting untuk apanya. Jadi yang dihukumi bukan alatnya, tapi penggunaanya," jelasnya.
FMPP dalam dalam bahtsul masail-nya di Komplek Pesantren Hidayatul Mubtadi'in, Kediri, Jatim, mempersoalkan Facebook karena sering disalahgunakan untuk hal-hal yang dilarang agama. Berdasarkan hasil bahtsul masail itu, komunitas ulama Jatim meminta Majelis Ulama Indonesia agar mengharamkan Facebook. (rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar